Nama. : Ajeng Putri Syafariah 1A113277
Ahmad haeruddin
Bian tri yudistira
5.KA44
A. PEMUDA DAN SOSIALISASI
1. Internalisasi Belajar dan spesialisasi
A. Pengertian Pemuda
Definisi yang pertama, Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara
fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami
perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia
pembangunan baik saat ini maupun masa datang. Sebagai calon generasi
penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya. Secara
internasional,WHO menyebut sebagai” young people” dengan batas usia
10-24 tahun, sedangkan usia 10-19 tahun disebut ”adolescenea” atau
remaja. International Youth Year yang diselenggarakan tahun 1985,
mendefinisikan penduduk berusia 15-24 tahun sebagai kelompok pemuda.
Definisi yang kedua, pemuda adalah individu dengan karakter yang
dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian
emosi yang stabil. Pemuda menghadapi masa perubahan sosial maupun
kultural.
B. Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau
nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah
kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai
teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi
diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.
C. Jelaskan tentang internalisasi belajar dan sosialisasi
Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat. Sedangkan Sosialisasi
adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat
yang akan membentuk kepribadiannnya dilingkungan masyarakat. Jadi jika
tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan
masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.
D. Proses Sosialisasi
Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:
1. Tahapan Persiapan
Tahapan ini ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak
mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari
lingkungan rumah, media dan tempat – tempat yag disinggahinya dengan
cara meniru walaupun tidak sempurna.
2. Tahapan Meniru
Di mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan
orang dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa
yang dilakukan oleh orang tuanya.
3. Tahapan Siap Bertindak
Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri
yang dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun
dilingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya
didalam bersosialisasi.
4. Tahapan Norma Kolektif
Tahapan ini sudah dianggap dewasa karna didalam dirinya sudah tau
sepenuhnya apa itu arti norma dalam kehidupanyang sebenarnya, memiliki
rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang iia kenal maupun orang yang
iia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas.
E. Peranan Sosialisasi Mahasiswa dan Pemuda Masyarakat
. Peranan Sosial Mahasiswa Dan Pemuda Di Masyarakat
Pada masa 1990 sampai 2000 an demonstrasi masih marak di berbagai
tempat. Pada masa itu mahasiswa dan pemuda menyebutkan dirinya sebagai
Gerakan Moral. Sedangkan pada mahasiswa yang lain gerakan mahasiswa
menyebutkan dirinya sebagai gerakan Politik.
Mahasiswa menjadi pecah dan terkadang pragmatis. Tidak menjadi rahasia umum lagi mahasiswa dibayar untuk berdemonstrasi.
Sebelum terlalu jauh meneropong peranan mahasiswa di luar kampus–
walaupun klise– sebaiknya kita mesti ingat bahwa tugas utama mahasiswa
dan pemuda adalah belajar di sekolah/kampus.
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama
dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat
tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang
menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah,
ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan
warga yang lain.
Paradigma pasar mengubah cara berpikir dan persepsi masyarakat. Dominasi
kapitalisme memutarbalikkan hubungan antara masyarakat (sosial) dan
Pasar (ekonomi) (Polanyi, 1957).
2. Pemuda Dan Identitas
A. Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Pola Dasar Pembinaan Dan Pengembangan Generasi Muda
Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor:0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Maksud dari Pola
Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda adalah agar semua pihak yang
turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar
menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah,
menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang
dimaksud.
Pola dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda disusun berlandaskan:
1. Landasan IDIIL : Pancasila
2. Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
3. Landasan Strategis : Garis-Garis Besar Haluan Negara
4. Landasan Historis : Sumpah Pemuda Th. 1928 dan
Proklamasi Kemerdekaan 17-8-45
5. Landasan Normatif : Etika, tata nilai dan tradisi
luhur yang hidup dalam masyarakat
Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu:
1. Generasi Muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah
mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan
untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama
potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa
dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan
nasional.
2. Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah
mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah
pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal
dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
B. 2 Pengertian Pokok Pembinaan Dan Pengembangan Generasi Muda
Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan Generasi Muda ada dua yaitu :
- Generasi Muda sebagai Subyek
Generasi Muda subyek adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan
kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan
masalah-masalah yang dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan berbangsa
bernegara serta pembangunan nasional.
- Generasi Muda sebagai Obyek
Generasi Muda Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang
mengarah kan kepada pertumbuhan potensi menuju ke tingkat yang maksimal
dan belum dapat mandiri secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara serta pembangunan nasional.
C. Masalah - masalah generasi muda
Masalah – masalah bagi para Generasi Muda
Banyaknya masalah yang dihadapi oleh para generasi muda zaman sekarang di indonesia yaitu :
a. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi moral bangsa.
b. Banyaknya perkawinan dibawah umur.
c. Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme dikalangan masyarakat.
d. Kurangnya lapangan kerja dan kesempatan kerja serta tingginya tingkat
pengangguran dan setengah pengangguran dikalangan generasi muda.
e. Kurangnya gizi yang menghambat perkembangan kecerdasan, dan pertumbuhan.
f. fasilitas pendidikan yang tersedia kurang, baik formal dan informal.
g. Tingginya jumlah putus sekolah yang merugikan generasi muda.
h. Merebaknya penggunaan NAPZA dikalangan remaja.
i. peraturan dan perundangan yang menyangkut generasi muda belum ada.
D. Potensi - Potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :
a. kreativitas
Generasi muda sekarang sudah banyak membuat kerajinan – kerajinan yang dapat di ekspor ke Negara lain.
b. Optimis dan berani mengambil resiko.
Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme yang
dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih
maju lagi. Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung
resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu
diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan. Generasi muda dapat
dilibatkan pada usaha-usaha yang mengandung resiko. Untuk itu diperlukan
kesiapan pengetahuan, perhitungan, dan keterampilan dari generasi muda
sehingga mampu memberi kualitas yang baik untuk berani mengambil resiko.
c. Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa
dan negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada
gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka
untuk membela dan mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. Dengan
tekad dan semangat ini, generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap
usaha dan pemantapan ketahanan dan pertahanan nasional.
d. Idealisme dan Daya Kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada,
sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar
mampu mencari gagasan baru. Pengejawantahan idealisme dan daya kritis
perlu dilengkapi landasan rasa tanggung jawab yang seimbang.
e. Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi
Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka
pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat
dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator terhadap
lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu dan pendidilkan serta
penerapan teknologi, baik yang maju, maupun yang sederhana.
f. Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan
tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran
disiplin murni pada dirinya agar mereka dapat menyadari batas-batas yang
wajar dan memiliki tenggang rasa.
E. Tujuan Pokok Sosialisasi
Tujuan Pokok Sosialisasi
Sosialisasi mempunyai tujuan sebagai berikut :
a. memberikan keterampilan kepada seseorang untuk dapat hidup bermasyarakat
b. mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif
c. membantu mengendalikan fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
d. Membiasakan diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada di masyarakat.
3. Perguruan Dan Pendidikan
A. Pengertian Perguruan dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya
masing-masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan
bangsa.
Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara
pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan
perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan
lebih dalam lagi ilmu-ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya
(SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi
sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.
B. Alasan untuk berkesempatan mengenyam PT
Mengapa semua individu khususnya di Indonesia wajib mengenyam pendidikan
selama 12 tahun? maka jika tidak, akan terjadi akibat seperti
Pengangguran Semakin Banyak, Generasi Muda tidak ada, perampokan,
pembunuhan dan lain sebagainya. (Menakutkan bukan) faktor: hanya karena
pendidikan yang mahal. Syukurlah pemerintah punya program sekolah
gratis selama 9 tahun, “itu setahu saya karna saat SMA saya masih
bayar”. Jadi kesimpulannya mengapa individu harus mengenyam pendidikan
adalah karna setiap individu harus sekolah Minimal selama 12 tahun agar
disaat seseorang beranjak dewasa, seseorang itu dapat bermanfaat
sebagai pemuda yang aktif didalam lingkungan masyarakat dan akan menjadi
Generasi Penerus yang akan menjadi Pemimpin yang baik mengerti rakyat
dan memajukan bangsa ini ke arah yang lebih baik.
B. WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. Hukum Negara Dan Pemerintahan
A. Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan
tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk
menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu
setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum
dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang
tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat
dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
B. Sifat - sifat Dan Ciri Hukum
Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
C. Sumber-sumber Hukum
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
D. Pembagian Hukum
Hukum dapat dikelompokan sebagai berikut :
1. Hukum berdasarkan Bentuknya :
Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
2. Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya :
Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
3. Hukum berdasarkan Fungsinya :
Hukum Materil dan Hukum Formal
4. Hukum berdasarkan Waktunya :
Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
E. Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki
kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan,
melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
F. 2 Tugas Utama Negara
Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan
dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk
meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera
G. Sifat - sifat negara
Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara
memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap
negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat
dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap
hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat
menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang
banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
H. Unsur unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga
memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi
atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada
di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial
dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara
yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
I. Tujuan dibentuknya negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai
asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa
tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah
menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
J. Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa
definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
K. Perbedaan Pemerintah dan pemerintahan
pemerintahan : sistim penyelenggaraan negara, bagaimana negara ysb diatur, dsb
pemerintah --> para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan
jalannya pemerintahan, mis : presiden dan kabinetnya, gubernur, bupati,
dsb
2. Warga Negara dan Negara
A. Pengertian warga negara
Secara umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu
organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan
sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka
terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal
dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata
“civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state.
Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang
bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas.
Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.
B. 2 Kriteria menjadi Warga Negara
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain
sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
C. Pasal yang tercantum dalam UUD tentang Warga Negara
PASAL 26 UUD 1945
Pasal 26
D. Pasal yang tercantum dalam UUD tentang KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara
Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal
28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C
ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.g tercantum dalam UUD tentang Kewajiban Warga Negara
SUMBER :
http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum.html?m=1
http://diananuramalina.ngeblogs.com/2011/10/03/pemuda-dan-sosialisasi/
http://bayoscreamo.blogspot.com/2011/10/pengertian-pendidikan-dan-perguruan
http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/1943455-tujuan-sosialisasi/
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar