Senin, 17 November 2014

Tugas Portofolio 3

Nama.  : Ajeng Putri Syafariah 1A113277
         Ahmad haeruddin
         Bian tri yudistira
5.KA44


A. PEMUDA DAN SOSIALISASI

1. Internalisasi Belajar dan spesialisasi

  A. Pengertian Pemuda
Definisi yang pertama, Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa datang. Sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya. Secara internasional,WHO menyebut sebagai” young people” dengan batas usia 10-24 tahun, sedangkan usia 10-19 tahun disebut ”adolescenea” atau remaja. International Youth Year yang diselenggarakan tahun 1985, mendefinisikan penduduk berusia 15-24 tahun sebagai kelompok pemuda.
Definisi yang kedua, pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Pemuda menghadapi masa perubahan sosial maupun kultural.

  B. Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.

  C. Jelaskan tentang internalisasi belajar dan sosialisasi
Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat. Sedangkan Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk kepribadiannnya dilingkungan masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.

  D. Proses Sosialisasi
Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:
1. Tahapan Persiapan
Tahapan ini ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan tempat – tempat yag disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna.
2. Tahapan Meniru
Di mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
3. Tahapan Siap Bertindak
Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi.
4. Tahapan Norma Kolektif
Tahapan ini sudah dianggap dewasa karna didalam dirinya sudah tau sepenuhnya apa itu arti norma dalam kehidupanyang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang iia kenal maupun orang yang iia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas.

  E. Peranan Sosialisasi Mahasiswa dan Pemuda Masyarakat
. Peranan Sosial Mahasiswa Dan Pemuda Di Masyarakat
Pada masa 1990 sampai 2000 an demonstrasi masih marak di berbagai tempat. Pada masa itu mahasiswa dan pemuda menyebutkan dirinya sebagai Gerakan Moral. Sedangkan pada mahasiswa yang lain gerakan mahasiswa menyebutkan dirinya sebagai gerakan Politik.
Mahasiswa menjadi pecah dan terkadang pragmatis. Tidak menjadi rahasia umum lagi mahasiswa dibayar untuk berdemonstrasi.
Sebelum terlalu jauh meneropong peranan mahasiswa di luar kampus– walaupun klise– sebaiknya kita mesti ingat bahwa tugas utama mahasiswa dan pemuda adalah belajar di sekolah/kampus.
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.
Paradigma pasar mengubah cara berpikir dan persepsi masyarakat. Dominasi kapitalisme memutarbalikkan hubungan antara masyarakat (sosial) dan Pasar (ekonomi) (Polanyi, 1957).

2. Pemuda Dan Identitas

  A. Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Pola Dasar Pembinaan Dan Pengembangan Generasi Muda
Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Maksud dari Pola Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda disusun berlandaskan:
1.      Landasan IDIIL                    : Pancasila
2.      Landasan Konstitusional           : Undang-Undang Dasar 1945
3.      Landasan Strategis                : Garis-Garis Besar Haluan Negara
4.      Landasan Historis                 : Sumpah Pemuda Th. 1928 dan  
                                            Proklamasi Kemerdekaan 17-8-45
5.      Landasan Normatif                 : Etika, tata nilai dan tradisi
                                            luhur yang hidup dalam masyarakat
Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu:
1.  Generasi Muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
2.  Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat  bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.

  B. 2 Pengertian Pokok Pembinaan Dan Pengembangan Generasi Muda
Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan Generasi Muda ada dua yaitu :
-          Generasi Muda sebagai Subyek
Generasi Muda subyek adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan berbangsa bernegara serta pembangunan nasional.
-          Generasi Muda sebagai Obyek
Generasi Muda Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang mengarah kan kepada pertumbuhan potensi menuju ke tingkat yang maksimal dan belum dapat mandiri secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.

  C. Masalah - masalah generasi muda
Masalah – masalah bagi para Generasi Muda
Banyaknya masalah yang dihadapi  oleh para generasi muda zaman sekarang di indonesia yaitu :
a. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi moral bangsa.
b. Banyaknya perkawinan dibawah umur.
c. Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme dikalangan masyarakat.
d. Kurangnya lapangan kerja dan kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran dikalangan generasi muda.
e. Kurangnya gizi yang menghambat perkembangan kecerdasan, dan pertumbuhan.
f. fasilitas pendidikan yang tersedia kurang, baik formal dan informal.
g. Tingginya jumlah putus sekolah yang merugikan generasi muda.
h. Merebaknya penggunaan NAPZA dikalangan remaja.
i. peraturan dan perundangan yang menyangkut generasi muda belum ada.


  D. Potensi - Potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :
a. kreativitas
Generasi muda sekarang sudah banyak membuat kerajinan – kerajinan yang dapat di ekspor ke Negara lain.
b. Optimis dan berani mengambil resiko.
Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi. Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan. Generasi muda dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang mengandung resiko. Untuk itu diperlukan kesiapan pengetahuan, perhitungan, dan keterampilan dari generasi muda sehingga mampu memberi kualitas yang baik untuk berani mengambil resiko.
c. Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. Dengan tekad dan semangat ini, generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap usaha dan pemantapan ketahanan dan pertahanan nasional.
d. Idealisme dan Daya Kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Pengejawantahan idealisme dan daya kritis perlu dilengkapi landasan rasa tanggung jawab yang seimbang.
e. Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi
Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator terhadap lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu dan pendidilkan serta penerapan teknologi, baik yang maju, maupun yang sederhana.
f. Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada dirinya agar mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.

  E. Tujuan Pokok Sosialisasi
Tujuan Pokok Sosialisasi
Sosialisasi mempunyai tujuan sebagai berikut :
a. memberikan keterampilan kepada seseorang untuk dapat hidup bermasyarakat
b. mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif
c. membantu mengendalikan fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
d. Membiasakan diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada di masyarakat.
3. Perguruan Dan Pendidikan

  A. Pengertian Perguruan dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya masing-masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu-ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.
  B. Alasan untuk berkesempatan mengenyam PT
Mengapa semua individu khususnya di Indonesia wajib mengenyam pendidikan selama 12 tahun? maka jika tidak, akan terjadi akibat seperti Pengangguran Semakin Banyak, Generasi Muda tidak ada, perampokan, pembunuhan dan lain sebagainya. (Menakutkan bukan) faktor: hanya karena  pendidikan yang mahal. Syukurlah pemerintah punya program sekolah gratis selama 9 tahun, “itu setahu saya karna saat SMA saya masih bayar”. Jadi kesimpulannya mengapa individu harus mengenyam pendidikan adalah  karna setiap individu harus sekolah Minimal selama 12 tahun agar disaat seseorang beranjak dewasa, seseorang itu dapat bermanfaat sebagai pemuda yang aktif didalam lingkungan masyarakat dan akan menjadi Generasi Penerus yang akan menjadi Pemimpin yang baik mengerti rakyat dan memajukan bangsa ini ke arah yang lebih baik.


B. WARGA NEGARA DAN NEGARA

1. Hukum Negara Dan Pemerintahan

  A. Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

  B. Sifat - sifat Dan Ciri Hukum
 Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dan atau larangan
6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

  C. Sumber-sumber Hukum
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

  D.  Pembagian Hukum
Hukum dapat dikelompokan sebagai berikut :
1.      Hukum berdasarkan Bentuknya           :
Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
2.      Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya  :
Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
3.      Hukum berdasarkan Fungsinya  :
Hukum Materil dan Hukum Formal
4.      Hukum berdasarkan Waktunya  :
Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.

  E. Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

  F. 2 Tugas Utama Negara
Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera

  G. Sifat - sifat negara
Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

  H. Unsur unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.

  I. Tujuan dibentuknya negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia

  J.  Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

  K. Perbedaan Pemerintah dan pemerintahan
pemerintahan : sistim penyelenggaraan negara, bagaimana negara ysb diatur, dsb

pemerintah --> para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan, mis : presiden dan kabinetnya, gubernur, bupati, dsb


2. Warga Negara dan Negara

  A. Pengertian warga negara
Secara umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.

  B. 2 Kriteria menjadi Warga Negara
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

  C. Pasal yang tercantum dalam UUD tentang Warga Negara
PASAL 26 UUD 1945
Pasal 26

  D. Pasal yang tercantum dalam UUD tentang KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :

-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi

meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara”.g tercantum dalam UUD tentang Kewajiban Warga Negara



SUMBER :
http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum.html?m=1
http://diananuramalina.ngeblogs.com/2011/10/03/pemuda-dan-sosialisasi/
http://bayoscreamo.blogspot.com/2011/10/pengertian-pendidikan-dan-perguruan
http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/1943455-tujuan-sosialisasi/
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html?m=1

Minggu, 16 November 2014

Pertentangan Sosial Dan Integrasi Masyaraka

 


  Softskill Pertemuan Dua [Part Dua]
Kelompok : Ajeng Putri.S
        Ahmad haeruddin
        Bian Tri Yudistira [1A113227]


 
1. Pengertian Pertentangan Sosial. Pertentangan sosial merupakan suatu konflik yang biasanya timbul akibat faktor-faktor sosial, contohnya salah paham. Pertentangan sosial ini adalah salah satu akibat dari adanya perbedaan-perbedaan dari norma yang menyimpang di kehidupan masyarakat. Pertentangan sosial dapat terjadi di dalam kehidupan sehari-hari. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pertentangan sosial, antara lain: a) Rasa iri antara satu sama lain. b) Adanya rasa tidak puas dengan perlakuan atau tindakan yang diterima dan diberikan oleh orang lain. c) Adanya adu domba diantara masyarakat, kelompok, atau di dalam pemerintahan. Contoh pertentangan sosial yang terjadi dalam masyarakat adalah tawuran. Tawuran ini biasanya terjadi di kalangan akademik baik pelajar maupun mahasiswa, namun terkadang bisa terjadi juga diantara suatu kelompok masyarakat tertentu. Tawuran ini terjadi akibat adanya tindakan saling ejek atau menjelek-jelekan antara satu sama lain. Namun ada juga yang terjadi akibat masalah pribadi seseorang. Biasanya seseorang yang tersinggung atas perkataan atau perbuatan orang lain meminta bantuan teman-temannya untuk membalas tindakan yang diterimanya dengan cara kekerasan salah satunya tawuran. Tawuran sendiri adalah tindakan yang sangat merugikan bagi orang lain maupun bagi yang melakukan tawuran tersebut. Untuk orang lain yang tidak bersalah dan tidak tahu apapun mereka merasa terganggu dengan keributan dan kerusakan yang diakibatkan dari tawuran itu sendiri. Mereka merasa takut karena biasanya para pelaku tawuran merusak fasilitas umum yang ada di sekitar lokasi tawuran itu sendiri. 2. Pertentangan Sosial/Ketegangan Dalam Masyarakat Konflik mengandung pengertian tingkah laku yang lebih luas daripada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar. Terdapat tiga elemen dasar yang merupakan ciri dasar dari suatu konflik, yaitu: a) Terdapat dua atau lebih unit-unit atau bagian yang terlibat dalam konflik. b) Unit-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan, tujuan, masalah, sikap, maupun gagasan-gagasan. c) Terdapat interraksi diantar bagian-bagian yang mempunyai perbedaan tersebut. Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengan kebencian atau permusuhan, konflik dapat terjadi pada lingkungan diri seseorang, kelompok, dan masyarakat. Adapun cara pemecahan konflik tersebut : a) Elimination, pengunduran diri dari salah satu pihak yang terlibat konflik. b) Subjugation atau Domination, pihak yang mempunyai kekuasaan terbesar dapat memaksa pihak lain untuk mengalah. c) Majority Rule, artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting. d) Minority Consent, artinya kelompok mayoritas yang menang, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta kesepakatan untuk melakukan kegiatan bersama. e) Compromise, artinya semua sub kelompok yang terlibat dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah. f) Integration, artinya pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan, dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak.



3. Menjelaskan Tentang Diskriminasi dan Ethosentris. Ethosentris adalah kecenderungan untuk melihat dunia hanya melalui sudut pandang budaya sendiri. Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain. Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama. Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan. Diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai macam bentuk: a) Dari struktur upah. b) Cara penerimaan karyawan. c) Strategi yang diterapkan dalam kenaikan jabatan. d) Kondisi kerja secara umum yang bersifat diskriminatif. Diskriminasi di tempat kerja berarti mencegah seseorang memenuhi aspirasi profesional dan pribadinya tanpa mengindahkan prestasi yang dimilikinya. Teori statistik diskriminasi berdasar pada pendapat bahwa perusahaan tidak dapat mengontrol produktivitas pekerja secara individual. Alhasil, pengusaha cenderung menyandarkan diri pada karakteristik-karakteristik kasat mata, seperti ras atau jenis kelamin, sebagai indikator produktivitas, seringkali diasumsikan anggota dari kelompok tertentu memiliki tingkat produktivitas lebih rendah. Pertentangan yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat adalah tawuran antar kampung, adanya perbedaan pendapat dengan kelompok lain, dan perbedaan agama, suku, ras, budaya, dan masih banyak lagi. Untuk menghindari terjadinya pertentangan dan ketgangan sosial dalam khidupan bermasyarakat adalah dengan cara selalu melakukan musyawarah apabila ada sesuatu yang perlu dibicarakan jangan sampai hanya pihak tertentu saja yang menentukan sehingga memicu terjadinya pertentangan diantara masyarakat, selalu menjaga kerukunan antar warga dengan melakukan kegiatan gotong royong untuk membersihkan lingkungan sekitar bersama-sama, dan masih banyak lagi cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal tersebut

4. Pengertian Integrasi Sosial dan Integrasi Nasional. Integrasi Sosial adalah merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat menjadi satu kesatuan. Unsur yang berbeda tersebut meliputi perbedaan kedudukan sosial,ras, etnik, agama, bahasa, nilai, dan norma. Integrasi Nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa. Selain itu dapat pula diartikan bahwa integrasi bangsa merupakan kemampuan pemerintah yang semakin meningkat untuk menerapkan kekuasaannya di seluruh wilayah.

Tugas Softskill Pertemuan Dua [Part Dua] Kelompok : Ajeng Putri.S Ahmad haeruddin Bian Tri Yudistira [1A113227] II. Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat. 1. Pengertian Pertentangan Sosial. Pertentangan sosial merupakan suatu konflik yang biasanya timbul akibat faktor-faktor sosial, contohnya salah paham. Pertentangan sosial ini adalah salah satu akibat dari adanya perbedaan-perbedaan dari norma yang menyimpang di kehidupan masyarakat. Pertentangan sosial dapat terjadi di dalam kehidupan sehari-hari. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pertentangan sosial, antara lain: a) Rasa iri antara satu sama lain. b) Adanya rasa tidak puas dengan perlakuan atau tindakan yang diterima dan diberikan oleh orang lain. c) Adanya adu domba diantara masyarakat, kelompok, atau di dalam pemerintahan. Contoh pertentangan sosial yang terjadi dalam masyarakat adalah tawuran. Tawuran ini biasanya terjadi di kalangan akademik baik pelajar maupun mahasiswa, namun terkadang bisa terjadi juga diantara suatu kelompok masyarakat tertentu. Tawuran ini terjadi akibat adanya tindakan saling ejek atau menjelek-jelekan antara satu sama lain. Namun ada juga yang terjadi akibat masalah pribadi seseorang. Biasanya seseorang yang tersinggung atas perkataan atau perbuatan orang lain meminta bantuan teman-temannya untuk membalas tindakan yang diterimanya dengan cara kekerasan salah satunya tawuran. Tawuran sendiri adalah tindakan yang sangat merugikan bagi orang lain maupun bagi yang melakukan tawuran tersebut. Untuk orang lain yang tidak bersalah dan tidak tahu apapun mereka merasa terganggu dengan keributan dan kerusakan yang diakibatkan dari tawuran itu sendiri. Mereka merasa takut karena biasanya para pelaku tawuran merusak fasilitas umum yang ada di sekitar lokasi tawuran itu sendiri. 2. Pertentangan Sosial/Ketegangan Dalam Masyarakat Konflik mengandung pengertian tingkah laku yang lebih luas daripada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar. Terdapat tiga elemen dasar yang merupakan ciri dasar dari suatu konflik, yaitu: a) Terdapat dua atau lebih unit-unit atau bagian yang terlibat dalam konflik. b) Unit-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan, tujuan, masalah, sikap, maupun gagasan-gagasan. c) Terdapat interraksi diantar bagian-bagian yang mempunyai perbedaan tersebut. Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengan kebencian atau permusuhan, konflik dapat terjadi pada lingkungan diri seseorang, kelompok, dan masyarakat. Adapun cara pemecahan konflik tersebut : a) Elimination, pengunduran diri dari salah satu pihak yang terlibat konflik. b) Subjugation atau Domination, pihak yang mempunyai kekuasaan terbesar dapat memaksa pihak lain untuk mengalah. c) Majority Rule, artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting. d) Minority Consent, artinya kelompok mayoritas yang menang, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta kesepakatan untuk melakukan kegiatan bersama. e) Compromise, artinya semua sub kelompok yang terlibat dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah. f) Integration, artinya pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan, dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak. 3. Menjelaskan Tentang Diskriminasi dan Ethosentris. Ethosentris adalah kecenderungan untuk melihat dunia hanya melalui sudut pandang budaya sendiri. Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain. Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama. Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan. Diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai macam bentuk: a) Dari struktur upah. b) Cara penerimaan karyawan. c) Strategi yang diterapkan dalam kenaikan jabatan. d) Kondisi kerja secara umum yang bersifat diskriminatif. Diskriminasi di tempat kerja berarti mencegah seseorang memenuhi aspirasi profesional dan pribadinya tanpa mengindahkan prestasi yang dimilikinya. Teori statistik diskriminasi berdasar pada pendapat bahwa perusahaan tidak dapat mengontrol produktivitas pekerja secara individual. Alhasil, pengusaha cenderung menyandarkan diri pada karakteristik-karakteristik kasat mata, seperti ras atau jenis kelamin, sebagai indikator produktivitas, seringkali diasumsikan anggota dari kelompok tertentu memiliki tingkat produktivitas lebih rendah. Pertentangan yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat adalah tawuran antar kampung, adanya perbedaan pendapat dengan kelompok lain, dan perbedaan agama, suku, ras, budaya, dan masih banyak lagi. Untuk menghindari terjadinya pertentangan dan ketgangan sosial dalam khidupan bermasyarakat adalah dengan cara selalu melakukan musyawarah apabila ada sesuatu yang perlu dibicarakan jangan sampai hanya pihak tertentu saja yang menentukan sehingga memicu terjadinya pertentangan diantara masyarakat, selalu menjaga kerukunan antar warga dengan melakukan kegiatan gotong royong untuk membersihkan lingkungan sekitar bersama-sama, dan masih banyak lagi cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal tersebut. 4. Pengertian Integrasi Sosial dan Integrasi Nasional. Integrasi Sosial adalah merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat menjadi satu kesatuan. Unsur yang berbeda tersebut meliputi perbedaan kedudukan sosial,ras, etnik, agama, bahasa, nilai, dan norma. Integrasi Nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa. Selain itu dapat pula diartikan bahwa integrasi bangsa merupakan kemampuan pemerintah yang semakin meningkat untuk menerapkan kekuasaannya di seluruh wilayah (Mahfud MD, 1993: 71). Sumber: http://prathamasatyanegara.wordpress.com/2012/11/23/pertentangan-sosial-integrasi-masyarakat/ http://taniakharismaya.wordpress.com/2013/12/01/pertentangan-sosial-dan-integrasi-dalam-masyarakat/

Make Money at : http://bit.ly/adflywin