Pengertian Kriminalitas :
Menurut
Wikipedia bahasa
Indonesia, ensiklopedia bebas. Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang
melanggar hukum
atau sebuah tindak kejahatan.
Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal.
Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang preman, pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun
begitu kategori
terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak
kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh
seorang hakim,
maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan
asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum
kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang
dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai
terpidana atau narapidana.
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan
mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi
kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi
yang dipandang secara sosiologis.
Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai
suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan
diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan
merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain
terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial
dari masyarakat . Reaksi sosial
tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.
Pengertian
Kekerasan
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas. Kekerasan (Violence berasal dari bahasa
Latin violentus yang berasal dari kata vī
atau vīs berarti kekuasaan atau berkuasa) adalah dalam prinsip
dasar dalam hukum
publik dan privat Romawi
yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang
mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang
yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang umumnya berkaitan
dengan kewenangannya yakni bila
diterjemahkan secara bebas dapat diartinya bahwa semua kewenangan tanpa
mengindahkan keabsahan penggunaan atau tindakan kesewenang-wenangan itu dapat
pula dimasukan dalam rumusan kekerasan ini.
Sementara menurut Sosiolog, Dr Imam B. Prasodjo dalam, http://bpsntbandung.com.
Melihat maraknya kekerasan akhir-akhir ini dipengaruhi oleh banyaknya orang
yang mengalami ketertindasan akibat krisis berkepanjangan. Aksi itu juga dipicu
oleh lemahnya kontrol sosial yang tidak diikuti dengan langkah penegakkan
hukum. Ini, kata Imam, ditanggapi secara keliru oleh para pelaku tindak
kejahatan. Kesan tersebut seolah message (tanda) yang diterjemahkan bahwa hal
yang terjadi akhir-akhir ini, lebih membolehkan untuk melakukan
tindakan-tindakan tersebut. Sementara itu pada saat kontrol sosial melemah,
juga terjadi demoralisasi pihak petugas yang mestinya menjaga keamanan. Aparat
yang harusnya menjaga keamanan, justru melakukan tindak pelanggaran. Masyarakat
pun kemudian melihat bahwa hukum telah jatuh. Pada saat yang sama masyarakat
belum atau tidak melihat adanya upaya yang berarti dari aparat keamanan sendiri
untuk mengembalikan citra yang telah jatuh tersebut.
Sosiolog lain, Sardjono Djatiman dalam, http://bpsntbandung.com
memperkirakan masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada hukum, sistem, dan
aparatnya. Ketidakpercayaan itu sudah terakumulasi sedemikian lama, karena
ketidakadilan telah menjadi tontonan masyarakat sehari-hari. Mereka yang selama
ini diam, tiba-tiba memberontak. Ketika negara yang mewakili masyarakat sudah
tidak dipercaya lagi, maka masyarakatlah yang akan mengambil alih kendali
hukum. Tentunya dengan cara mereka sendiri
Keragaman Jenis dan Definisi Kekerasan
a. Kekerasan yang dilakukan perorangan
Perlakuan
kekerasan dengan menggunakan fisik (kekerasan seksual), verbal (termasuk
menghina), psikologis (pelecehan), oleh seseorang dalam lingkup lingkungannya.
b. Kekerasan
yang dilakukan oleh negara atau kelompok
Menurut
Max Weber didefinisikan sebagai
"monopoli, legitimasi untuk melakukan kekerasan secara sah" yakni
dengan alasan untuk melaksanakan putusan pengadilan, menjaga ketertiban umum
atau dalam keadaan perang yang dapat berubah menjadi semacam perbuatanan
terorisme yang dilakukan oleh negara atau kelompok yang dapat menjadi salah
satu bentuk kekerasan ekstrem (antara lain, genosida, dll.).
c. Tindakan kekerasan yang tercantum dalam hukum publik
Yakni
tindakan kekerasan yang diancam oleh hukum pidana (sosial, ekonomi atau
psikologis (skizofrenia, dll.)).
d. Kekerasan
dalam politik
Umumnya
pada setiap tindakan kekerasan tersebut dengan suatu klaim legitimasi bahwa
mereka dapat melakukannya dengan mengatas namakan suatu tujuan politik
(revolusi, perlawanan terhadap penindasan, hak untuk memberontak atau alasan
pembunuhan terhadap raja lalim walaupun tindakan kekerasan dapat dibenarkan
dalam teori hukum untuk pembelaan diri atau oleh doktrin hukum dalam kasus
perlawanan terhadap penindasan di bawah tirani dalam doktrin hak asasi manusia.
e. Kekerasan
simbolik (Bourdieu,
Theory of symbolic power)
merupakan
tindakan kekerasan yang tak terlihat atau kekerasan secara struktural dan
kultural (Johan Galtung, Cultural Violence) dalam beberapa
kasus dapat pula merupakan fenomena dalam penciptaan stigmatisasi.
Kekerasan antara lain dapat pula berupa pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan,
pemukulan, dll.) yang
menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang
lain, dan - hingga batas tertentu - kepada binatang dan harta-benda. Istilah
"kekerasan" juga berkonotasi kecenderungan agresif untuk melakukan
perilaku yang merusak.
Kekerasan pada dasarnya tergolong ke dalam dua bentuk kekerasan sembarang, yang mencakup
kekerasan dalam skala kecil atau yang tidak terencanakan, dan kekerasan yang terkoordinir, yang
dilakukan oleh kelompok-kelompok baik yang diberi hak maupun tidak seperti yang
terjadi dalam perang
(yakni kekerasan antar-masyarakat)
dan terorisme.
Sejak Revolusi
Industri, kedahsyatan peperangan modern telah kian meningkat hingga
mencapai tingkat yang membahayakan secara universal. Dari segi praktis,
peperangan dalam skala besar-besaran dianggap sebagai ancaman langsung terhadap
harta benda dan manusia, budaya, masyarakat, dan makhluk hidup lainnya di muka bumi.
Secara khusus dalam hubungannya dengan peperangan, jurnalisme,
karena kemampuannya yang kian meningkat, telah berperan dalam membuat kekerasan
yang dulunya dianggap merupakan urusan militer menjadi masalah moral
dan menjadi urusan masyarakat pada umumnya.
Transkulturasi, karena
teknologi moderen, telah berperan dalam mengurangi relativisme moral
yang biasanya berkaitan dengan nasionalisme,
dan dalam konteks yang umum ini, gerakan "antikekerasan"
internasional telah semakin dikenal dan diakui peranannya.
Faktor-faktor Pemicu Tindakan Kriminal dan Kekerasan
Ada beberapa hal yang mempengaruhi
para pelaku dalam melakukan tindakan kriminali dan kekerasan. Faktor ekonomi
mungkin yang paling berpengaruh dalam terjadi tindakan kriminal dan keadaan ini
akan semakin parah pada saat tertentu seperti misalnya pada Bulan Puasa
(Ramadhan) yang akan mendekati Hari Raya Idul Fitri. Pada saat ini kebutuhan
masyarakat akan menjadi sangat tinggi baik primer maupun skunder dan sebagian
orang lain mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutahannya dengan melakukan
tindakan kriminal dan bahkan disertai dengan tindakan kekerasan. Dan ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi
terjadinya tindakan kriminal dan kekerasan antara lain sebagai berikut :
1. Pertentangan
dan persaingan kebudayaan
Hal
ini dapat memicu suatu tindakan kriminal yang mengacu pada kekerasan bermotif
SARA (Suku, Agama, Ras, Aliran) seperti yang terjadi pada kerusuhan di Sampit
antara orang Madura dan orang Kalimantan
2. Kepadatan
dan komposisi penduduk
Seperti
yang terjadi di kota Jakarta, karena kepadatan dan komposisi penduk yang sangat
padat dan sangat padat di suatu tempat mengakibatkan meningkatnya daya saing,
tingkat strees, dan lain sebagianya yang berpotensi mengakibatkan seseorang
atau kelompok untuk berbuat tindakan kriminal dan kekerasan.
3. Perbedaan
distribusi kebudayaan
Distribusi kebudayaan dari luar tidak selalu
berdampak positif bila diterapkan pada suatu daerah atau negara. Sebagai contoh
budaya orang barat yang menggunakan busana yang mini para kaum wanita, hal ini
akan menggundang untuk melakukan tindakan kriminal dan kekerasan seperti
pemerkosaan dan perampokan.
4. Mentalitas
yang labil
Seseorang
yang memiliki mentalitas yang labil pasti akan mempunyai jalan pikiran yang
singkat tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. Layaknya seorang preman jika
ingin memenuhi kebutahannnya mungkin dia hanya akan menggunakan cara yang
mudah, seperti meminta pungutan liar, pemerasan dan lain sebagainya.
5. Tingkat
penganguran yang tinggi
Dikarenakan
tingkat penganguran yang tinggi maka pendapatan pada suatu daerah sangat rendah
dan tidak merata. Hal ini sangat memicu seseorang atau kelompok untuk melakukan
jalan pintas dalam memenuhi kebutahannya dan mungkin dengan cara melakukan
tindak kriminal dan kekerasan.
Namun selain faktor-faktor di atas
tindakan kriminal dan kekerasan dapat terjadi jika ada niat dan kesempatan.
Maka tindak kriminal dan kekerasan dapat dilakukan oleh siapa, tidak hanya oleh
preman atau perampok, bahkan dapat dilakukan oleh orang yang paling dekat bahkan
orang yang paling dipercaya.
Dampak
Dari Tindakan Kriminal dan Kekerasan
Setiap perbuatan pasti memiliki dampak
dari perbuatannya. Termasuk juga dalam tindakan kriminal dan kekerasan yang
pasti akan berdampak negatif seperti :
1. Merugikan pihak lain baik material maupun non material
2. Merugikan masyarakat secara keseluruhan
3. Merugikan Negara
4. Menggangu stabilitas keamanan masyarakat
5. Mangakibatkan trauma kepada para korban
Dengan kata lain dampak dari fenomena
tindakan kriminal dan kekerasan ini adalah mengakibatkan kersahaan dimasyarakat
dan peran penegak hukum seperti polisi akan sangat diandalkan untuk
menangulanginya, namun peran masyarakat juga akan sangat membantu para polisi
dalam menangulangi seperti memberikan informasi dan pengamanan lingkungan
sekitarnya dengan melakukan siskamling (sistem keamanan lingkungan) yang
terintregasi dengan tokoh masyarakat dan polisi.
Ruang
Lingkup Tindakan Kriminal
Dalam melakukan
tindakan kriminal biasanya dilakukan di
tempat keramaian di mana banyak orang. Karena semakin banyak kesempatan
untuk melakukan tindakan kriminal. Tempat-tempat yang biasanya terdapat preman
antara lain sebagai berikut :
- Pasar Tradisional
Pasar tradisional merupakan salah satu
tempat perekonomian berjalan, karena di dalam pasar terdapat penjual dan
pembeli yang melakukan transaksi jual beli. Preman memandang ini sebagai lahan
untuk melakukan tindakan kriminalitas karena banyak orang membawa barang
berharga. Ataupun melakukan pungutan liar kepada lapak-lapak pedagang.
- Terminal Bus
Merupakan tempat yang banyak orang berdatangan ke terminal bus
untuk menuju tempat tujuan, hal ini digunakan
untuk melakukan tindak kriminal pada para penumpang bus maupun para
supir bus.
- Stasiun Kereta Api dan Gerbong Kereta
Stasiun kereta api merupakan tempat
yang sangat rampai pada jam berangkat
dan jam pulang kerja, begitu pula yang terjadi di dalam gerbong kereta api.
Setiap gerbong kereta api pasti akan selalu padat bahkan hingga atap kereta api.
Diantara ratusan penumpang kereta api pasti terselip beberapa preman yang
beraksi di stasiun maupun di dalam gerbong kereta api. Hal ini biasanya
terdapat di kereta api ekonomi.
- Pelabuhan
Pelabuhan merupakan tempat
penyeberangan antar pulau. Disini terdapat manusia, bus, dan truk yang akan
menyeberang. Hal ini dilirik untuk melakukan tindakan kriminal, biasanya
melakukan tindak krimanal dengan cara pembiusan atau hipnotis kepada penumpang
kapal, dan melakukan pungutan liat kepada bus dan truk yang akan memasuki
pelabuhan.
- Jalan Raya
Merupakan tempat umum yang hampir
tidak pernah sepi, biasanya pelaku melakukan tindak krimanal pada persimpangan
jalan yang tidak ada pengamanan dari polisi, dimana mobil terhenti pada lampu
lalu lintas. Biasanya hal ini dilakukan pada malam hari.
Pada saat ini banyak para pelaku
melakukan tindakan kriminal secara berkelompok, namun ada juga yang masih
melakukan tindakan kriminal secara individu. Hal ini dilakukan untuk
mempermudah dalam melakukan tindakan kriminal dan para pelaku terbagi atas
wilayah kekuasaan yang telah terbagi dan terorganisasi. Setiap wilayah terdapat
seorang pemimpin yang mengkoordinasikan para anak buahnya dalam melakukan
tindakan kriminal. Khusus tindakan pungutan liar setiap wilayah wajib
menyetorkan hasilnya kepada pimpinannya yang kemudian disetorkan kepada oknum.
Hal ini dilakukan agar para pelaku tindak kriminal dapat perlindungan dan
wewenang dalam satu wilayah.
Solusi
Penyelesaian Masalah
Setiap permasalahan pasti ada cara
untuk mengatasinya dan ada beberapa cara untuk mengatasi tindak kriminal dan
kekerasan, diantaranya sebagai berikut :
1. Mengenakan
sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang
bulu atau derajat. Hal ini akan sangat ampuh untuk memberikan efek jera kepada
para pelaku agar tidak mengulangi kembali tindakannya
2. Mengaktifkan
peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak. Dikarenakan
hal ini merupakan dari pencegahan sejak dini untuk mencegah terjadinya tindakan
kriminal dan mencegah menjadi pelaku tindakan kriminal.
3. Selektif
terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa
sendiri. Karena setiap budaya luar belum tentu baik untuk budaya kita, misalnya
berbusana mini, berprilaku seperti anak punk, dan lain sebagainya.
4. Menjaga
kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini
melalui pendidikan multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi
masyarakat.
5. Melakukan
pelatihan atau kursus keahlian bagi para pelaku tindak kriminal atau penganguran
agar memiliki keterampilan yang dapat dilakukan untuk mencari lapangan
pekerjaan atau melakukan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja baru.
Solusi ini akan berjalan baik bila
peran serta pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini. Dan semua pihak harus melakukan rekonsiliasi untuk memulihkan ekonomi
terutama dengan masyarakat kelas bawah dan harus diingat bahwa kemerosotan
ekonomi mengakibatkan tingkat kejahatan meningkat.
Selain itu, perlu juga mempolisikan masyarakat. Artinya,
ada fungsi pengamanan dan pencegahan kejahatan yang dijalankan oleh masyarakat.
Kondisi sekarang sangat memprihatinkan; masyarakat seolah tidak peduli apabila
terjadi kejahatan di sekelilingnya, bahkan di depan matanya, sikap tak acuh
masyarakat itu dalam kerangka psikologi sosial dapat dipahami. dalam masyarakat
modern telah ada semacam share of
responsibility. Tugas keamanan telah diambil alih oleh agen-agen formal,
yakni polisi itu sendiri. Dalam kerangka itu juga dapat difahami jika kita
tidak lagi bisa berharap pada lembaga informal seperti tokoh masyarakat untuk
mengendalikan keamanan karena peran-peran institusi informal telah diruntuhkan
oleh pemerintah.
Mencegah
Tindakan Kriminal dan Kekerasan
Ada baiknya mencegah dari pada
mengalami tindakan kriminal dan kekerasan. Berikut beberapa cara untuk mencegah
atau menghindari tindakan kriminal dan kekerasan :
1.
Tidak memakai
perhiasan yang berlebih
2. Jangan mudah percaya kepada orang baru dikenal
3. Tidak berpenampilan terlalu mencolok
4. Bila berpergian ada baiknya tidak sendirian
5. Menguasai ilmu bela diri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar