Minggu, 23 Maret 2014

ILMU BUDAYA DASAR

1. Manusia dan kebudayaan

1. Hakekat dan kebudayaan

Unsur-unsur yang membangun manusia
Dari sekian banyak unsur yang membangun manusia di sederhanakan menjadi 2 klasifikasi, yaitu unsur jasmani dan unsur rohani. Ada dua pandangan tentang unsur-unsur yang membangun manusia:
1. Manusia itu terdiri atas empat unsur yang saling berkaitan
a. Jasad, yaitu badan kasar manusia yang nampak, dapat diliat, dapat difoto, dapat dilihat dan menempati ruang dan waktu
b. Hayat, yaitu mengandung unsur hidup yang ditandai dengan gerak
c. Ruh, yaitu bimbingan dan pimpinan Tuhan, daya yang bekerja secara spiritual dan memahami kebenaran
d. Nafas, dalam pengertian diri atau keakuan yaitu kesadaran akan diri sendiri 
2. Manusia Sebagai Satu Kepribadian Mengandung Tiga Unsur :
a. Id yang merupakan struktur kepribadian yang paling primitif dan paling tidak tampak. Id merupakan libido murni atau energi psikis yang menunjukkan ciri alami yang irrasional dan terkait dengan sex.
b. Ego merupakan bagian atau struktur kepribadian yang pertama kali dibedakan dari Id, berperan menghubungkan energi Id ke dalam saluran sosial yang dapat dimengerti oleh orang lain. Perkembangan ego terjadi antara usia satu dan udua tahun.
c. Superego merupakan struktur kepribadian yang paling akhir, muncul kira-kira pada usia lima tahun. Dibandingkan dengan id dan ego, superego yang berkembang secara internal dalam diri individu, superego terbentuk dari lingkungan eksternal.


Hakikat Manusia
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia hakikat adalah intisari atau dasar.Selain itu, hakikat juga memiliki arti sebagai kenyataan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Jadi dapat di katakan bahwa yang dimaksud dengan hakikat manusia adalah dasar atau kenyataan dari manusia itu sendiri yaitu :
A. Mahluk ciptaan Tuhan yang terdiri dari tubuh dan jiwa sebagai satu kesatuan yang utuh.
Tubuh adalah materi yang dapat dilihat, diraba, dirasa, wujudnya konkrit tetapi tidak abadi.Jika manusia itu meninggal, tubuhnya hancur dan lenyap.Jiwa terdapat didalam tubuh, tidak dapat dilihat, tidak dapat diraba, sifatnya abstrak tetapi abadi.jika manusia meninggal, jiwa lepas dari tubuh dan kembali ke asalnya yaitu Tuhan, dan jiwa tidak mengalami kehancuran. Jiwa adalah roh yang ada di dalam tubuh manusia sebagai penggerak dan sumber kehidupan.
B. Mahluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, jika dibandingkan dengan mahluk lainnya.
Kesempumaannya terletak pada adab dan budayanya, karena manusia dilengkapi oleh penciptanya dengan akal, perasaan, dan kehendak yang terdapat didalam jiwa manusia.Dengan akal (ratio) manusia mampu menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi.Adanya nilai baik dan buruk, mengharuskan manusia mampu mempertimbangkan, menilai dan berkehendak menciptakan kebenaran, keindahan, kebaikan atau sebaliknya. 
Perasaan rohani adalah perasaan luhur yang hanya terdapat pada manusia misalnya :
1) Perasaan intelektual, yaitu perasaan yang berkenaan dengan pengetahuan. Seseorang merasa senang atau puas apabila ia dapat mengetahui sesuatu, sebaliknya tidak senang atau tidak puas apabila ia tidak berhasil mengetahui sesuatu.
2) Perasaan estetis,yaitu perasaan yang berkenan dengan keindahan. Seseorang merasa senang apabila ia melihat atau mendengar sesuatu yang indah, sebaliknya timbul perasaan kesal apabila tidak indah.
3) Perasaan etis, yaitu perasaan yang berkenaan dengan kebaikan. Seseorang merasa senang apabila sesuatu itu balk, sebaliknya perasaan benci apabila sesuatu itu jahat.
4) Perasaan diri, yaitu perasaan yang berkenaan dengan harga diri karena ada kelebihan dari yang lain. Apabila seseorang memiliki kelebihan pada dirinya, ia merasa tinggi, angkuh, dan sombong, sebaliknya apabila ada kekurangan pada dirinya ia merasa rendah did (minder)
5) Perasaan sosial, yaitu perasaan yang berkenaan dengan kelompok atau korp atau hidup bermasyarakat, ikut merasakan kehidupan orang lain. Apabila orang berhasil, ia ikut senang, apabila orang gagal, memperoleh musibah, ia ikut sedih.
6) Perasaan religius, yaitu perasaan yang berkenaan dengan agama atau kepercayaan. Seseorang merasa tentram jiwanya apabila ia tawakal kepada Tuhan, yaitu mematuhi segala perintah – Nya dan menjauhi larangan – Nya.
C. Mahluk biokultural, yaitu mahluk hayati yang budayawi
Manusia adalah produk dari saling tindak atau interaksi faktor-faktor hayati dan budayawi.
D. Mahluk ciptaan Tuhan yang terikat dengan lingkungan tekologi mempunyai kualitas dan martabat karena kemampuan bekerja dan berkarya
Soren Kienkegaard seorang filsuf Denmark pelopor ajaran “eksistensialisme” memandang manusia dalam konteks kehidupan konkrit adalah mahluk alamiah yang terikat dengan lingkungannya (ekologi), memiliki sifat-sifat alamiah dan tunduk pada hukum alamiah pula.


Kepribadian bangsa timur
Kepribadian bangsa timur identik dengan bangsa asia, contohnya negara indonesia.
Kepribadian bangsa timur itu memiliki ciri-ciri :
- ramah terhadap sesama
- saling gotong royong
- saling tolong- menolong
- saling menghargai
- lebih mementingkan kehidupan rohani, mistik
Sedangkan bangsa barat, individualis(mementingkan diri sendiri),pikiran logis, dan terbuka
Contoh:
* kepribadian bangsa timur akan dalam ha lpakaian akan tertutup dibandingkan dengan bangsa barat karena memiliki rasa malu yang sangat tinggi. Sedangkan bangsa barat lebih cenderung terbuka.
*kepribadian bangsa timur lebih mengajarkan untuk bersopan-santun dan bertata krama,sedangkan bangsa barat cuek2 saja.



Bagan PsikoSosiogram Manusia..
Penjelasan:
• Nomor 7 dan nomor 6 disebut daerah tak sadar dan sub sadar. Kedua lingkaran itu berada di daerah pedalaman dari alam jiwa individu dan terdiri dari bahan pikiran dan gagasan yang telah terdesak ke dalam, sehingga tidak disadari lagi oleh individu yang bersangkutan.Contohnya : impian atau cita-cita yang diinginkan
• Nomor 5 disebut kesadaran yang tak dinyatakan (unexpressed conscious). Lingkaran itu terdiri dari pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan yang disadari oleh si individu yang bersangkutan, tetapi siapapun juga dalam lingkarannya. Hal itu disebabkan ada kemungkinan,bahwa:
o Ia takut salah dan takut dimarahi orang apabila ia menyatakannya, atau karena ia punya maksud jahat.
o Ia sungkan menyatakannya, atau karena belum yakin bahwa ia akan mendapat respons dan pengertian yang baik dari sesamanya, atau takut bahwa walaupun siberi respons, respons itu sebenarnya tak diberikan dengan hati yang ikhlas atau juga karena ia takut ditolak mentah-mentah.
o Ia malu karena takut ditertawakan, atau karena ada perasaan bersalah yang mendalam.
o Ia tidak bisa menemukan kata-kata atau perumusan yang cocok untuk menyatakan gagasan yang bersangkutan tadi kepada sesamanya.
• Nomor 4 disebut kesadaran yang dinyatakan (expressed conscious). Lingkaran ini di dalam alam jiwa manusia mengandung pikiran-pikiran, gagasan-gagasan, dan perasaan-perasaan yang dapat dinyatakan secara terbuka oleh si individu kepada sesamanya, yang dengan mudah diterima dan dijawab oleh sesamanya.
• Nomor 3 disebut limgkaran hubungan karib, mengandung konsepsi tentang orang-orang, binatang-binatang, atau benda-benda yang oleh si individu diajak bergaul secara mesra dan karib, yang bisa dipakai sebagai tempat berlindung dan tempat mencurahkan isi hati apabila ia sedang terkena tekananbatin atau dikejar-kejar oleh kesedihan dan oleh masalah-masalah hidup yang menyulitkan.
• Nomor 2 disebut lingkaran hubungan berguna, tidak lagi ditandai oleh sikap sayang dan mesra, melainkan ditentukan oleh fungsi kegunaan dari orang, binatang atau benda-benda itu bagi dirinya.
• Nomor 1 disebut lingkaran hubungan jarak jauh, terdiri dari pikiran dan sikap dalam alam jiwa manusia tentang manusia, benda-benda, alat-alat, pengetahuan dan adat yang ada dalam kebudayaan dan masyarakat sendiri, tetapi yang jarang sekali mempunyai arti dan pengaruh langsung terhadap kehidupan sehari-hari. Contohnya : ketika seorang pedagang melihat berita tentang DPR akan mengadakan rapat.
• Nomor 0 disebut lingkaran dunia luar, terdiri dari pikiran-pikiran dan anggapan-anggapan yang hampir sama dengan lingkaran nomor 1, hanya bedanya terdiri dari pikiran-pikiran dan anggapan-anggapan tentang orang dan hal yang terletak di luar masyarakat dan negara Indonesia, dan ditanggapi oleh individu bersangkutan dengan sikap masa bodoh. Contohnya : anggapan pelajar indonesia yang tak pernah ke luar negeri tentang jepang.


2. Kebudayaan

1. pengertian kebudayaan
Secara etimologis kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta “budhayah”, yaitu bentuk jamak dari budhi yang berarti budi atau akal. Sedangkan ahli antropologi yang memberikan definisi tentang kebudayaan secara sistematis dan ilmiah adalah E.B. Tylor dalam buku yang berjudul “Primitive Culture”, bahwa kebudayaan adalah keseluruhan kompleks yang di dalamnya terkandung ilmu pengetahuan lain, serta kebiasaan yang didapat manusia sebagai anggota masyarakat. Pada sisi yang agak berbeda,
Koentjaraningrat mendefinisikan kebudayaan sebagai keseluruhan manusia dari kelakuan dan hasil kelakuan yang teratur oleh tata kelakuan yang harus didapatkanya dengan belajar dan yang semuanya tersusun dalam kehidupan masyarakat. Dari beberapa pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia untuk memenuhi kehidupannya dengan cara belajar, yang semuanya tersusun dalam kehidupanan masyarakat.


2. 7 unsur kebudayaan
7 unsur Kebudayaan
1. Unsur peralatan dan erlengkapan hidup, seperti: rumah, pakaian, kendaraan, dll
2. Unsur mata pencaharian / perekonomian, seperti pegawai, petani, buruh, dll
3. Unsur sistem kemasyarakatan, yang meliputi: hukum, kekerabatan, perkawinan, dll
4. Unsur bahasa baik lisan maupun tulisan yang berfungsi sebagai alat komunikasi
5. Unsur Kesenian, seperti seni tari, seni musik , seni rupa, dll
6. unsur ilmu pengetahuan dan teknologi
7. Unsur agama dan kepercayaan


3.       3 Wujud Kebudayaan Menurut Dimensi




Menurut J.J. Hoenigman (dalam Koentjaraningrat, 1986), wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.

1. Gagasan (Wujud ideal) Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai , norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak ; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat . Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut. 




2. Aktivitas (tindakan) Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi , mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang ber- dasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret , terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan. 





3. Artefak (karya) Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.
Pada kenyataannya, kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia. Berdasarkan wujudnya tersebut, kebudayaan dapat digolongkan atas dua komponen utama, yaitu kebudayaan material dan kebudayaan non- material. Kebudayaan material mengacu pada semua ciptaan masyarakat yang nyata, konkret. Termasuk dalam kebudayaan material ini adalah temuan-temuan yang dihasilkan dari suatu penggalian arkeologi: mangkuk tanah liat, perhisalan, senjata, dan seterusnya. Kebudayaan material juga mencakup barang-barang, seperti televisi, pesawat terbang, stadion olahraga, pakaian, gedung pencakar langit, dan mesin cuci. Kebudayaan nonmaterial adalah ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari generasi ke generasi, misalnya berupa dongeng, cerita rakyat, dan lagu atau tarian tradisional. 

4.       Faktor Yang Mempengaruhi Diterima Atau Tidaknya Suatu Unsur Kebudayaan Baru
Berikut ini merupakan faktor yang mempengaruhi diterima atau tidaknya suatu unsur kebudayaan :
1. Terbiasanya masyarakat tersebut mempunyai hubungan/kontak kebudayaan dengan orang-orang yang berasal dari luar masyarakat tersebut, yang mempunyai kebudayaan yang berbeda. Sebuah masyarakat yang terbuka bagi hubungan-hubungan dengan orang yang beraneka ragam kebudayaannya, cenderung menghasilkan warga masyarakat yang bersikap terbuka terhadap unsur-unsur kebudayaan asing. Sikap mudah menerima kebudayaan asing lebih-lebih lagi nampak menonjol kalau masyarakat tersebut menekankan pada ide bahwa kemajuan dapat dicapai dengan adanya sesuatu yang baru, yaitu baik yang datang dan berasal dari dalam masyarakat itu sendiri, maupun yang berasal dari kebudayaan yang datang dari luar.
2. Kalau pandangan hidup dan nilai-nilai yang dominan dalam kebudayaan tersebut ditentukan oleh nilai-nilai yang bersumber pada ajaran agama; dan ajaran ini terjalin erat dalam keseluruhan pranata yang ada dalam masyarakat tersebut; maka penerimaan unsur-unsur kebudayaan yang baru atau asing selalu mengalami kelambatan karena harus di sensor dulu oleh berbagai ukuran yang berlandaskan pada ajaran agama yang berlaku. Dengan demikian, suatu unsur kebudayaan baru akan dapat diterima jika unsur kebudayaan yang baru tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama yang berlaku, dan karenanya tidak akan merusak pranata-pranata yang sudah ada.
3. Corak struktur sosial suatu masyarakat turut menentukan proses penerimaan unsur kebudayaan baru. Suatu struktur sosial yang didasarkan atas sistem otoriter akan sukar untuk dapat menerima suatu unsur kebudayaan baru, kecuali kalau unsur kebudayaan baru tadi secara langsung atau tidak langsung dirasakan oleh rezim yang berkuasa sebagai sesuatu yang menguntungkan mereka.
4. Suatu unsur kebudayaan baru dengan lebih mudah diterima oleh suatu masyarakat kalau sebelumnya sudah ada unsur-unsur kebudayaan yang menjadi landasan bagi diterimanya unsur kebudayaan yang baru tersebut. Di pedesaan di pulau Jawa, adanya sepeda sebagai alat pengangkut dapat menjadi landasan memudahkan di terimanya sepeda motor di daerah pedesaan di Jawa; dan memang dalam kenyataan demikian.
5. Sebuah unsur baru yang mempunyai skala kegiatan yang terbatas dan dapat dengan mudah dibuktikan kebenarannya oleh warga masyarakat yang bersangkutan, dibandingkan dengan sesuatu unsur kebudayaan yang mempunyai skala luas dan yang sukar secara konkrit dibuktikan kegunaannya. Contohnya adalah diterimanya radio transistor dengan mudah oleh warga masyarakat Indonesia, dan bahkan dari golongan berpenghasilan rendah merupakan benda yang biasa dipunyai.

5.       Hubungan  Manusia Dengan Kebudayaan
Manusia dan kebudayaan merupakan dua hal yang sangat erat terkait satu sama lain. Manusia di alam dunia ini mememgang peran yang unik, dan dapat di pandang dari berbagai segi. Dalam ilmu sosial manusia merupakan makhluk yang ingin memperoleh keuntungan atau selalu memperhitungkan setiap kegiatan sering disebuthomo economicus (ilmu ekonomi). Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat berdiri sendiri (sosialofi), makhluk yang selalu ingin memiliki kekuasaan (politik), makhluk yang berbudaya dan lain sebagainya.
Contoh hubungan manusia dengan kebudayaan
1.     Secara sederhana hubungan antara manusia dan kebudayaan adalah : manusia sebagai perilaku kebudayaan, dan kebudayaan merupakan obyek yang dilaksanakan manusia, tetapi apakah sederhana itu hubungan keduannya? Dalam sosiologi manusia dan kebudayaan dinilai sebagai dwitunggal, maksudnya bahwa walaupun keduannya berbeda tetapi keduannya merupakan satu kesatuan. Manusia menciptakan kebudayaan, dan setelah kebudayaan itu tercipta maka kebudayaan mengatur hidup manusia agar sesuai dengannya. Tampak bahwa keduannya akhirnnya merupakan satu kesatuan. Contoh sederhana yang dapat kita lihat adalah hubungan anatara manusia dengan peraturan – peraturan kemasyarakatnya. Pada saat awalnya peraturan itu dibuat oleh manusia, setelah peraturan itu jadi maka yang membuatnya harus patuh kepada peraturan yang dibuatnya sendiri itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa manusia tidak dapat dilepaskan dari kebudayaan, karena kebudayaan itu merupkan perwujudan dari manusia itu sendiri. Apa yang tercakup  dalam satu kebudayaan tidak akan jauh menyimpang dari kemauaan manusia yang membuatnya. Apabila anusia melupakan bahwa masyarakat adalah ciptaaan manusia, dia akan menjadi terasing atau telinasi.
2.     Manusia dan kebudayaan atau manusia dan masyarakat oleh karna itu memiliki hubungan keterkaitan yang erat satu sama lain. Pada kondisi sekarang ini kita tidak bisa lagi membedakan mana yang lebih awal muncul manusi atau kebudayaan.  Analisa terhadap keberadaan keduannya harus menyertakan pembatasan masalah dan waktu agar analisis dapat dilakukan dengan lebih cermat.

6.       Pengertian Dialektis
 berasal dari kata dialog yang berarti komunikasi dua arah, istilah ini telah ada sejak masa yunani kuno ketika diintrodusir pemahaman bahwa segala sesuatu berubah

7.       3 Tahap Dalam Proses Dialektis
Proses dialektis terdapat 3 tahap yaitu :
1. Eksternalisasi yaitu proses dimana manusia menekspresikan dirinya dengan membangun dunianya.
2. Obyektivitasi yaitu proses dimana masyarakat menjadi realitas obyektif.
3. Internalisasi yaitu proses dimana masyarakat disergap kembali oleh manusia.

II.                  Konsep Ilmu Budaya Dasar Dan Kesastraan
1.       Pengertian Sastra dan Seni



Sastra meliputi segala bentuk dan macam tulisan yang ditulis oleh manusia, seperti catatan ilmu pengetahuan, kitab-kitab suci, surat-surat, undang-undang, dan sebagainya yang dalam arti khusus dapat kita gunakan dalam konteks kebudayaan, adalah ekspresi gagasan dan perasaan manusia. 


Jadi, sastra adalah hasil budaya dapat diartikan sebagai bentuk upaya manusia untuk mengungkapkan gagasannya melalui bahasa yang lahir dari perasaan dan pemikirannya.

 Seni sastra tidak hanya berhubungan dengan tulisan tetapi dengan bahasa yang dijadikan wahana untuk mengekspresikan pengalaman atau pemikiran tertentu. Oleh karena itu, seni sastra bisa dibagi menjadi dua, yaitu:
a) Seni Sastra Tulis
    Banyak sekali jenis seni sastra tulisan yang berkembang di masyarakat, misalnya dalam bentuk prosa, puisi, cerita fiksi, dan essay.
b) Seni Sastra Lisan
    Seni sastra lisan disampaikan dengan bahasa lisan.
2.       Peranan Sastra dan Seni


Dalam berbahasa pun mulai memperlihatkan keseragaman berbahasa yang hampir kejakarta-jakartaan bahasanya. Selain itu sinetron juga memberikan efek bagi psikologis dan psikis penontonnya. Begitupun budaya sudah semestinya dalam salah satu unsurnya yang mampu memberikan sumbangan dalam pengembangan bahasa itu sendiri.


Untuk itu perlu kiranya dilihat sejauh mana peranan sastra dan budaya dalam pengembangan bahasa, khususnya dalam karya-karya sastra sehingga kita dapat gambaran yang jelas peranan dari kedua hal tersebut. 
3.       Hubungan Antara Sastra, Seni dengan Ilmu Budaya Dasar 
Hubungan sastra dan seni dengan ilmu budaya dasar adalah sama-sama memiliki objek yang sama yaitu manusia. sama-sama mempelajari hubungan antar manusia melalui suatu komunikasi yang beraneka ragam macamnya. dan bayangkan jika manusia hidup tanpa seni. Jika manusia hidup tanpa bisa menyalurkan ekspresi mereka atau tidak bisa berkomunikasi dengan manusia lainnya, maka akan menggangu kejiwaan atau psikologis manusia tersebut.

4.       IBD diHubungankan dengan Prosa
a.       Pengertian Prosa
Prosa adalah suatu jenis tulisan yang dibedakan dengan puisi karena variasi ritme (rhythm) yang dimilikinya lebih besar, serta bahasanya yang lebih sesuai dengan arti leksikalnya. Prosa biasanya digunakan untuk mendeskripsikan suatu fakta atau ide. Karena itu, prosa dapat digunakan untuk surat kabar, majalah, novel, ensiklopedia, surat, serta berbagai jenis media lainnya.
b.      Jenis-jenis prosa



Prosa lama :
1. Hikayat
2. Sejarah
3. Kisah
4. Dongeng



Prosa baru : 



1. Roman


2. Novel
3. Cerpen
4. Riwayat
5. Kritik
6. Resensi
7. Esai

c.       Komponen dalam Prosa Lama dan prosa Baru


Lima Komponen Dalam Prosa Lama

1. Dongeng-dongeng
2. Hikayat
3. Sejarah
4. Epos
5. Cerita pelipur lara



Lima Komponen Dalam Prosa Baru :
1. Cerita pendek
2. Roman/ novel
3. Biografi
4. Kisah
5. Otobiografi

5.       Nilai-nilai dalam Prosa Fiksi
 Aku tak tau apa yang harus kuLakukan tanpa dia
Dia yang seLaLu mengerti aku
Dia yang tak pernah Letih menasehatiku
Dia yang seLaLu menemani

DiaLah Ibu
Orang yang seLaLu menjagaku
Tanpa dia aku merasa hampa hidup di dunia ini
Tanpa.nya aku bukanlah apa-apa

Aku hanya seorang manusia Lemah
Yang membutuhkan kekuatan
Kekuatan cinta kasih dari ibu
Kekuatan yang Lebih dari apapun

Engkau sangat berharga bagiku
WaLaupun engkau seLaLu memarahiku
Aku tau
Itu bentuk perhatian dari mu
Itu menandakan kau peduLi denganku

Ya Allah,,
BerikanLah kesehatan pada ibuku
PanjangkanLah umur.nya
Aku ingin membahagiakan.nya
SebeLum aku atau dia tiada

Terimakasih Ibu
Atas apa yang teLah kau berikan padaku
Aku akan seLaLu menyanyangimu


 
 

Jumat, 14 Maret 2014

Etika dan Profesionalisme TSI

  • Pengertian Etika
        Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
  • Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
  • Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
  • Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah :
  • Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
  • Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
  • Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a.  Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
b.    Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang  kehidupan yang khusus.

Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.    Etika Individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.    Etika Sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Ada dua macam etika yang harus dipahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1.   ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.   ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Profesionalisme
  • Pengertian Profesi
Tangkilisan (2005) menyatakan bahwa, Profesi sebagai status yang mempunyai arti suatu pekerjaan yang memerlukan pengetahuan, mencakup illmu pengetahuan, keterampilan dan metode.
Menurut DE GEORGE :
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

  • Pengertian Profesional
- Menurut Hardjana (2002), pengertian profesional adalah orang yang menjalani profesi sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
-   Menurut Tanri Abeng (dalam Moeljono, 2003: 107), pengertian professional terdiri atas tiga unsur, yaitu knowledge, skill, integrity, dan selanjutnya ketiga unsur tersebut harus dilandasi dengan iman yang teguh, pandai bersyukur, serta kesediaan untuk belajar terus-menerus.
  • Pengertian Profesionalisme
Menurut Siagian (dalam Kurniawan, 2005:74), profesionalisme adalah keandalan dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu yang baik, waktu yang tepat, cermat dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan atau masyarakat.
Menurut Abdulrahim (dalam suhrawardi, 1994 :10) bahwa profesionalisme biasanya dipahami sebagai kualitas yang wajib dipunyai setiap eksekutif yang baik, dimana didalamnya terkandung beberapa ciri sebagai berikut :
1.  Punya Keterampilan tinggi dalam suatu bidang, serta kemahiran dalam mempergunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2.  Punya ilmu dan pengetahuan serta kecerdasan dalam menganalisa suatu masalah dan peka didalam membaca situasi, cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke hari depan, sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terentang dihadapannya.
4.   Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi dirinya dan perkembangan pribadinya.

Mengapa Etika dan Profesionalisme TSI dibutuhkan?

Etika membantu manusia untuk melihat secara kritis moralitas yang dihayati masyarakat, etika juga membantu merumuskan pedoman etis yang lebih kuat dan norma-norma baru yang dibutuhkan karena adanya perubahan yang dinamis dalam tata kehidupan masyarakat.
Etika membantu untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu dilakukan dan yang perlu dipahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Tujuan Etika dalam teknologi informasi: sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrument.
Sasaran, etika digunakan dalam teknologi informasi agar:
  1. mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
  2. Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etika dalam teknologi informasi.
  3. Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.

Kapan Etika dan Profesionalisme TSI diterapkan?

Etika dan profesionalisme TSI digunakan/dapat diterapkan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Etika dan profesionalisme hendaknya dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme harus nyata.

Siapa yang menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI?

Semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang menggunakan (berhubungan dengan) TSI hendaknya menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI. Mereka yang ada di lingkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu etika.

Rabu, 26 Juni 2013

Perkembangan Teknologi Perbankan Elektronik

Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, telah menciptakan jenis-jenis dan peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin banyak dilakukan secara elektronika. Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan hukum seperti misalnya melakukan jual-beli. Perkembangan internet memang cepat dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita.
Penggunaan internet tidak hanya terbatas pada pemanfaatan informasi yang dapat diakses melalui media ini, melainkan juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi perbankan. Bank di Indonesia mulai memasuki dunia maya yaitu internet banking atau yang lebih dikenal dengan E-Banking, yang merupakan bentuk layanan perbankan secara elektronik melalui media internet. E-Banking pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perbankan antara pihak bank dan nasabah dengan menggunakan media internet.
Jenis-Jenis E-Banking :
  1. Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
  2. Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
  3. Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
  4. Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
  5. Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
  6.  Direct Payment (also electronic bill payment). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
  7. Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
  8. Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
  9. Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
  10. Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
  11. Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tadi ke penerbit kartu.
  12. Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
  13. Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
Prinsip Penerapan E-Banking dan M-Banking :
Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet banking. E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif.
E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
Contoh-contoh E-Banking yang diterapkan di dalam sebuah bank adalah :
  • ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
  • Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
  • Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
  • SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.

Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
Internasional Elektronik Fund Transfer :
Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening.  Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.

Minggu, 17 Maret 2013

Bank Indonesia


Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Ba
k) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk periode 2008-2013, Darmin Nasution menjabat posisi sebagai Gubernur BI menggantikan Boediono yang menjadi Wakil Presiden.


Sejarah

Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

Status dan Kedudukan Bank Indonesia

Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Tujuan dan Tugas Bank Indonesia

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
  • Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

Pengaturan dan Pengawasan Bank

Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Upaya Restrukturisasi Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.

Otoritas Moneter

Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan itu bisa berupa Open Market Operation, Discount Policy, Sanering, dan Selective Credit.

Sistem Pembayaran

Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).

Dewan Gubernur BI

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.

Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur

Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.

Pengambilan Keputusan

Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.

Rabu, 09 Januari 2013

PENIPUAN DAN PENGAMANAN KOMPUTER



Keamanan Komputer terdiri atas : Pengamanan hardware, pengamanan data, pengaman sistem informasi , pengamanan jaringan. Pengamanan hardware berarti mengamankan hardware dari stole (pencurian komponen hardware,sabotase, pengrusakan hardware, pengrusakan fasilitas pendukung. Pengamanan data merupakan pengamanan data dari pencurian data, perusakan data dan juga penghapusan data, pengamanan sistem informasi yaitu : pengamanan sistem informasi dari penipuan data, pengawasan sistem informasi dan sebagainya,dan Pengamanan jaringan adalah cara kerja sistem jaringan, protokol, komponen jaringan, pengamanan paket data dan hak akses user.
Ada tiga karakteristik sebuah penipuan :
- Pencurian sesuatu yang berharga .
- Konversi ke Uang tunai .
- Penyembunyian
Cara yang umum dan efektif untuk menyembunyikan suatu pencurian adalah untuk membebankan item yang dicuri ke suatu akun biaya, cara lain untuk menyembunyikan aset adalah dengan cara gali lubang tutup lubang (lapping) Pada skema perputaran kiting, pelaku menutupi pencuriannya dengan cara menciptakan uang melalui transfer uang antar bank.
Sebab-sebab terjadinya penipuan :
•         Para peneliti telah membandingkan karakteristik Psikologis dan demografis tiga kelompok orang :
1.    Kejahatan Kerah putih
2.    Masyarakat Umum
3.    Kejahatan Kekerasan
 Penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga kondisi yang biasanya terjadi sebelum terjadi penipuan
– A pressure or motive (tekanan atau motif)
– An opportunity (peluang)
– A rationalization (rasionalisasi)
Tekanan
• What are some financial pressures?
– Gaya hidup melebihi kemampuan
– Tingginya utang pribadi
– “inadequate” income (pendapatan tidak cukup)
– Rendahnya tingkat kredit
– Besarnya kerugian keuangan
– Besarnya utang judi
• What are some work-relatedpressures?
– Gaji yang rendah
– Tidak adanya pengakuan atas kinerja
– Ketidakpuasan atas pekerjaan
– Rasa takut akan kehilangan pekerjaan
– Rencana bonus yang terlalu agresif
• What are other pressures?
– tantangan
– Tekanan keluarga/rekan kerja
– Ketidakstabilan emosi
– Kebutuhan akan kekuasaan
– Harga diri atau ambisi yang berlebihan
Peluang
• Peluang adalah kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang untuk melakukan dan menutupi suatu tindakan yang tidak jujur
• Peluang seringkali berasal dari kurangnya pengendalian internal
• Peluang yang paling umum menimbulkan penipuan, berasal dari kegagalan perusahaan untuk menjalankan sistem pengendalian internalnya
Rasionalisasi
• Kebanyakan pelaku penipuan mempunyai alasan atau rasionalisasi yang membuat mereka merasa perilaku yang ilegal tersebut sebagai sesuatu yang wajar
• Berikut ini adalah sebagian dari rasionalisasi yang paling sering digunakan :
1. Pelaku “hanya meminjam” aset yang dicuri
2. apa yang saya lakukan tidak seserius itu
Penipuan Komputer
• Departemen Kehakiman Amerika Serikat mendefinisikan penipuan komputer sebagai tindak ilegal apapun yang membutuhkan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan tindakan awal penipuan, penyelidikan, atau pelaksanaannya
• Contoh : pencurian, penggunaan, akses, modifikasi, penyalinan, perusakan software
atau data secara tidak sah
Peningkatan Penipuan Komputer
• Organisasi-organisasi yang melacak penipuan komputermemperkirakan bahwa 80% usaha di Amerika Serikat telah menjadi korban paling tidak satu insiden penipuan komputer, dengan biaya mencapai $10 miliar pertahun
Klasifikasi Penipuan Komputer
•         Penipuan Data
•         Penipuan pemroses
•         Penipuan Input
•         Penipuan Output
•         Penipuan Perintah Komputer
Penipuan dan Teknik Penyalahgunaan Komputer
• Beberapa teknik penipuan dan penyalahgunaan komputer
– Cracking (menjebol)
– Data diddling (mengacak data)
– Data leakage (kebocoran data)
– Denial of service attack (serangan penolakan pelayanan)
– Eavesdropping (menguping)
– E-mail forgery and threats (pemalsuan e-mail)
– Hacking (melanggar masuk)
– Internet misinformation and terrorism (informasi yang salah di internet dan terorisme internet)
– Logic time bomb (bom waktu logika)
– Masquerading or impersonation (menyamar atau meniru)
– Password cracking (penjebolan password)
– Piggybacking (menyusup)
– Round-down (pembulatan ke bawah)
– Salami technique (teknik salami)
– Software piracy (pembajakan software)
– Scavenging (pencarian)
– Social engineering (rekayasa sosial)
– Superzapping (serangan cepat)
– Trap door (pintu jebakan)
– Trojan horse (kuda troya)
– Virus
– Worm (cacing)
Mencegah dan Mendeteksi Penipuan Komputer
• Membuat standar tertentu dapat secara signifikan mengurangi potensi terjadinya penipuan dan kerugian yang dapat dihasilkannya
– Membuat penipuan lebih jarang terjadi
– Meningkatkan kesulitan untuk melakukan penipuan
– Memperbaiki metode deteksi
– Mengurangi kerugian akibat penipuan
– Menuntut dan memenjarakan pelaku penipuan
Membuat Penipuan Lebih Jarang Terjadi.
Menggunakan praktik mempekerjakan dan memecat pegawai yang semestinya.
Mengatur para pegawai yang merasa tidak puas.
Melatih para pegawai mengenai standar keamanan dan pencegahan terhadap penipuan.
Mengelola dan menelusuri lisensi software.
Meminta menandatangani perjanjian kerahasiaan kerja.

Meningkatkan Kesulitan untuk Melakukan Penipuan.
Mengembangkan sistem pengendalian internal yang kuat.
Memisahkan tugas.
Meminta pegawai mengambil cuti dan melakukan rotasi pekerjaan.
Membatasi akses ke perlengkapan komputer dan file data.
Mengenkripsi data dan program.
Memperbaiki Metode Deteksi.
Mengamankan saluran telepon dan sistem dari virus.
Mengendalikan data yang sensitif.
Mengendalikan komputer laptop.
Mengawasi informasi hacker
Mengurangi kerugian akibat penipuan.
Tetap menggunakan jaminan asuransi yang memadai.
Menyimpan salinan cadangan program dan file data di dalam lokasi luar kantor yang aman.
Mengembangkan rencana kontinjensi dalam hal kejadian penipuan.
Menggunakan software untuk mengawasi kegiatan sistem dan untuk memulihkan diri dari akibat penipuan.
Menuntut dan Memenjarakan Pelaku Penipuan.
Sebagian besar penipuan tidak dilaporkan dan tidak dituntut untuk beberapa alasan di bawah ini?
Banyak kasus penipuan yang belum terdeteksi.
Perusahaan segan melaporkan kejahatan komputer.
Petugas penegak hukum dan pengadilan sibuk sekali dengan kejahatan kekerasan, sehingga mereka hanya punya waktu sedikit untuk kasus penipuan yang tidak mengandung kekerasan fisik.
Penipuan adalah hal yang sulit, berbiaya mahal,dan memakan waktu lama untuk diselidiki dan dituntut.
Banyak petugas penegak hukum, pengacara dan para hakim kurang memiliki keahlian komputer yang dibutuhkan untuk menyelidiki, menuntut, dan mengevaluasi kejahatan komputer.
Kesimpulan :
• Review tentang pengendalian internal perusahaan harus dilakukan untuk menganalisis efektifitasdalam mencegah penipuan
• Pengendalian-pengendalian harus dilakukandengan benar untuk mendeteksi penipuan
• Para pegawai dalam suatu perusahaan harusdilatih mengenai kesadaran atas penipuan, seterusnya