Selasa, 13 Maret 2012

Hak asasi manusia



Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Contoh HAM:

  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk bebas dari rasa takut.
  3. Hak untuk bekerja.
  4. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
  5. Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
  6. dan seterusnya.

contoh pelanggaran HAM:

  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.

Pengertian bangsa dan negara sekaligus hak dan kewajiban warga negara



 

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Pengaturan Bela Negara dalam Perundang-undangan
Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk, pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Dalam batang tubuh UUD 1945, pengaturan hak dan kewajiban tersebut ditempatkan pada Bab Warga Negara dan Penduduk, yang mengandung makna bahwa pembelaan negara mengandung asas demokrasi dimana setiap warga Negara dengan tidak memandang suku, agama, ras, gender maupun kepentingan golongan, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pembelaan Negara. Di sisi lain bahwa pembelaan Negara tidak hanya diperuntukkan untuk kepentingan pertahanan keamanan saja, akan tetapi untuk kepentingan semua aspek kehidupan.
Selanjutnya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, perihal bela Negara diatur pada Bab IV tentang Kewajiban Dasar Manusia, pasal 68 bahwa “setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Lebih lanjut, perihal bela negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Bab III tentang Penyelenggaraan Pertahanan Negara, pasal 9 bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.
Mengacu pada dasar tersebut di atas, dapat dipahami bahwa keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Sehingga tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara kecuali ditentukan dengan Undang-Undang. Pengaturan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara ini masih diperkuat lagi dengan lahirnya Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penetapan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara.
Urgensi Peningkatan Kesadaran Bela Negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
Disadari bahwa sikap dan perilaku bela negara sebagai sebuah kesadaran tidaklah bersifat taken for granted, akan tetapi merupakan sesuatu yang harus diupayakan terus menerus dan berkelanjutan (never ending procces) untuk menyesuaikan dengan tuntutan perubahan jaman. Karena bangsa yang tidak mampu merespon perkembangan jaman, lambat laun bangsa itu akan kehilangan identitas nasionalnya. Bangsa yang malang akan kehilangan jati dirinya dan niscaya akan menjadi budak bangsa lain. Ia akan terpinggir dari parameter peradaban sejarah dan selanjutnya kemungkinan bangsa itu akan punah.
Tentu saja hal seperti ini bukanlah yang kita harapkan, karena sebagai bangsa yang pernah berjuang mati-matian untuk kemerdekaan Indonesia, sudah pasti tidak akan pernah rela menjadi bangsa yang terjajah kembali atau bahkan menjadi musnah. Oleh karena itu peningkatan kesadaran bela negara sebagai bagian dari upaya pembinaan kesadaran bela negara merupakan salah satu upaya pembangunan karakter bangsa dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia, merupakan long life education bagi bangsa Indonesia. Selama bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini masih kita inginkan keberadaannya maka selama itu pula pembinaan kesadaran bela negara tetap dibutuhkan bagi bangsa Indonesia.
Apabila hal tersebut telah menjadi kesadaran setiap warga negara Indonesia, maka integrasi bangsa terjaga, kedaulatan dan keutukan wilayah terjamin, kemandirian dan kesejahteraan bangsa dapat terbangun, sehingga bangsa Indonesia mampu mewujudkan kehidupannya sejajar dan sederajad dengan bangsa lain serta mampu berkompetisi di kancah global dengan prinsip “think globally but act locally”.
Dalam rangka pembentukan watak, karakter dan jati diri bangsa, kiranya upaya peningkatan kesadaran dan aktualisasi nilai-nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan hal yang urgent untuk dikedepankan. Nilai bela negara hendaknya menjadi landasan sikap dan perilaku sekaligus menjadi kultur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsepsi bela negara tidak hanya sekedar rumusan idea yang berfungsi sebagai slogan atau jargon belaka, melainkan harus dituangkan, dimaknai dan diimplementasikan dalam interaksi sosial di masyarakat. Hendaknya disadari pula bahwa pembangunan watak (character building) merupakan suatu runtutan perubahan yang tanpa henti (never ending process), sebuah upaya yang harus dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.
Dari seluruh permasalah yang telah dijabarkan disini dapat ditarik sebuah benang merah, yakni sebagai wujud upaya turut menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara khususnya menghadapi kompleksitas ancaman nir militer di era global ini, maka kesadaran setiap warga negara dalam bela negara ini menjadi hal yang penting dan urgen. Mengingat kesadaran bela negara warga negara merupakan soft power bagi bangsa dan negara sekaligus dapat menjadi bargaining position bangsa dan negara di mata dunia.

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi, Pengertian Negara, Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan.

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyrerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsai tersebut dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas berkorban adalah nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia pada perjuangan Fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi landasan dalam mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perkembangan globalisasi ditandai ndengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar Negara maju dengan Negara-negara berkembang maupun anatar sesamanegara berkembang serta lembaga-lembaga internasional.
Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi kampong sedunia tanpa mengenal batas Negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Dari uraian tersebut di atas, bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik, dalam rangka Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing diperlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warganegara.

2. Kompetensi Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan.
a. Hakikat Pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya, selaku warga mayarakat, bangsa dan Negara, secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemapuan kognitif dan psikomotorik). Pendidikan Tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan.

b. Kemampuan Warganegara. Suatu Negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (iptek) yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional kepada para mahasiswa calon sarajana/ilmuan warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni, menjadi tujuan utama Pendidikan Kewarga-negaraan.
Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia berkenan dengan pemupukan nilai-nilai, sikap dan kepribadian seperti tersebut diatas, diandalkan pada Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan termasuk Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, serta Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar.

c. Menumbuhkan Wawasan Warganegara. Untuk menumbuhkan wawasan warganegara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa dan perdamaian dunia serta kesadaran bela Negara, sikap dan perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bnaghsa. Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional kepada setiap warganegara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi tanggung jawab Penididkan Kewargaengaraan. Hak Asasi Manusia, sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan kesehariannya.

d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan. Rakyat Indonesia melalui Majelis Perwakilannya (MPR) menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk : “menigkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta mayarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya dinyatakan bahwa :”Pendidikan Nasioanl bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggungjawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di smua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.

e. Komptensi Yang Diharapkan. Dala penjelasan undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikatakan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antar warganegara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tenggung jawab, yang harus dimiliki seseorang sabagai syarat untuk dapat dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Seseorang warganegara dalam berhubungan dengan Negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat harus bersifat cerdas yang dimaksudkan untuk tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil, akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh rasa tanggungjawab dari peserta didik dengan perilaku yang:
1) Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa,
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermayrakat, berbangsa dan bernegara.
3) Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warganegara.
4) Bersifat profesioanal yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu:”Memahami, menganalisis dan menjawab berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Dari uraian diatas tersebut di atas, bahwa ndalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global, maka setiap warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan mahasiswa calon sarjana/ilmuan pada khususnya harus tetap jati dirinya yang berjiwa patriotic dan cinta tanah air di dalam Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing di dalam semua aspek kehidupan.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Pengertian Bangsa
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Mengenai makna atau pengertian Bangsa, banyak tokoh atau ahli ketatanegaraan yang mengemukakan pendapatnya, antara lain sebagai berikut:
1. Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
2. F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
Dari pendapat-pendapat tersebut masih ada banyak lagi tentang pengertian Bangsa, yaitu Bangsa adlaah “Rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama, dengan cara mendirikan suatu Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara adil”.

Hak Warga Negara Indonesia
1.            Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.            Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.            Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.            Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.            Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.            Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.            Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
       
 Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.            Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.            Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.            Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.            Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.            Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.